Profil

1. | Nama Unit Kerja |
:
|
BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA KOTA MEDAN |
2. | Kepala |
:
|
dr. EDWIN EFFENDI, M.Ss |
2. | Alamat/Telp. Kantor |
:
|
JL. Ibus Raya no. 131 (Petisah) Medan Tel. 061-4576234. Fax. 061- 4576234 |
3. | Dasar Hukum | : |
|
4. | Tupoksi |
:
|
Tupoksi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Medan dituangkan dalam Peraturan Walikota Medan nomor : 52 tahun 2017 tanggal 28 Juli 2017. (Perwal terlampir).
|
5. | Jumlah Pegawai |
:
|
Jumlah Pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Medan 47 0rang (rincian per golongan, laki/perempuan terlampir)
|
6. |
Prosedur Kerja |
:
|
Prosedur kerja mengacu kepada Peraturan Walikota Medan nomor 52 tahun 2017 yaitu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. |
7. |
Hasil Yang Dirasakan Masyarakat |
:
|
|
- Tanggal Posting: 31 Mei 2013